Hakim Bongkar Kejanggalan Kesaksian Ferdy Sambo: Lucu Saudara
Merdeka.com - Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengungkap adanya tiga kejanggalan dari kesaksian Ferdy Sambo. Tiga kejanggalan itu seputar keterangan Sambo soal Putri Candrawathi yang mengaku sakit.
"Saudara saksi diperiksa sebagai saksi, bukan terdakwa," kata Hakim kepada Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Namun, kata Hakim, keterangan yang disampaikan Ferdy Sambo merupakan rangkaian yang dilakukan para terdakwa, yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
"Daritadi saya perhatikan cerita saudara tidak masuk akal dengan bukti-bukti yang ada," ungkap Hakim.
Kejanggalan yang pertama, lanjut Hakim, ketika Putri Candrawathi menyampaikan sakit.
"Pertama, saya sampaikan istri saudara bilang sakit. Nyatanya pada saat turun melakukan swab yang terekam di CCTV, dia tidak menunjukkan sakit. Itu yang pertama," ungkap Hakim.
Kemudian, Hakim menilai untuk level istri Ferdy Sambo, seorang mantan Kadiv Propam Polri yang berpangkat Jenderal Bintang Dua, mempunyai kemampuan finansial untuk mengecek ke rumah sakit.
"Dua, untuk ukuran saudara, dia (Putri Candrawathi) punya cukup uang untuk ke rumah sakit," kata Hakim.
Kejanggalan kedua, kata Hakim, yakni dalih Ferdy Sambo tidak mengetahui ajudan yang mengawal perjalanan Putri Candrawathi dari Magelang ke Jakarta.
"Yang kedua, saudara mengatakan bahwa dia (Putri Candrawathi) mau isoman dan tidak tahu menahu siapa saja yang ikut gitu. Itu satu hal yang tidak masuk akal," cecar Hakim.
Titik keterangan yang dinilai hakim tidak masuk akal, yakni dalih Ferdy Sambo tidak mengetahui siapa saja yang ikut Putri Candrawathi saat geser dari rumah Saguling ke Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Mereka berangkat dari Magelang itu ada Kuat, Eliezer, Susi dan istri saudara. Di belakang baru Ricky dan Yosua," cecar hakim.
"Pada saat hendak meninggalkan Saguling untuk isoman, istri saudara didampingi Ricky, Yosua, Kuat dan Richard tanpa Susi. Jadi sangat lucu kalau saudara dari tadi mengatakan saya tidak tahu siapa yang mau diajak," cecar Hakim.
Kejanggalan ketiga yang diungkap hakim, ialah soal dalih Ferdy Sambo yang akan menegur Brigadir J pada, Jumat (8/7) malam.
"Ketiga saudara mengatakan bahwa akan dilakukan nanti malam bertemu dengan Yosua, setelah pulang bulu tangkis. Saudara mengatakan tiba-tiba ke Duren Tiga mampir melihat Yosua kemudian saudara emosi, itu satu yang enggak mungkin," beber hakim.
Padahal, menurut kesaksian ADJ Prayogi dan Adzan Romer juga patwal tidak mengatakan adanya kejadian tersebut.
"Kemarin dari Prayogi, Adzan Romer dan patwal itu tidak mengatakan bahwa kejadian seperti itu. Sangatlah janggal gitu lho keterangan saudara dengan fakta-fakta yang ada," cecar Hakim.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaKepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan surat telegram No: ST/2750/XII/KEP/2023.
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca Selengkapnya